
Kaltimpro.com – Sidang cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2). Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini majelis hakim meminta Ahok untuk hadir di sidang.
Pada sidang sebelumnya, sidang hanya dihadiri oleh seorang pengacara Ahok, yakni Josefina Aghata Syukur. Sedangkan, pengacara lain yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra tidak hadir karena berhalangan.
Dalam sidang itu, Josefina memberikan bukti-bukti terkait polemik rumah tangga Ahok-Veronica kepada hakim. Sedikitnya ada 12 bukti yang diserahkan, termasuk bukti rekaman dan percakapan Veronica dengan pria “good friend”, Julianto Tio.
“Kita sudah memberikan 12 bukti, termasuk data akta kelahiran dan lain-lain, rekaman percakapan bapak dan pihak ketiga, WhatsApp juga,” kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Baca Juga : KPK Tangkap Ayah dan Anak: Walikota Kendari dan Cagub Sultra
Sebelum mengakhiri sidang, majelis hakim meminta pengacara untuk menghadirkan Ahok dalam persidangan Rabu (28/2). Hakim ingin mendengar langsung alasan Ahok memutuskan untuk bercerai dari wanita yang sudah memberinya 3 anak itu.
“Setelah pembuktian semua. Nanti majelis hakim juga berharap nanti agar penggugat (Ahok) bisa hadir,” imbuh Josefina.
Selain itu, Josefina juga akan menghadirkan dua saksi dalam persidangan. Hanya saja, sampai saat ini sosok saksi yang akan dihadirkan dalam sidang belum diketahui.